KODE ETIK GURU
INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa
jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan
mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang
layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya
oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing
ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab
mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa
pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan
selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan
negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada
masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa
di dunia ini.
Peranan guru semakin penting
dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa
dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif
sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat
sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas
profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru
Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap
dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1)
Kode Etik
Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
(2)
Kode Etik
Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara
satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)
Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila.
(2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru
dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses
dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan
hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih
sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas
kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu
peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh
perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya
dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan
kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan
yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan
Orangtua/Wali Murid :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan
Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan
dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk
tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan
pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam
setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional
pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan
Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan
Organisasi Profesinya :
- Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
- Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
- Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan
organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1)
Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1)
Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik
Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan
Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif,
dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan
perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi
profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan
diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru
harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi
Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum
menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru
yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking